Deskripsi
Ushul Fikih Tingkat Dasar
Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Yang menjadi obyek pembahasan disiplin ilmu ini adalah:
- Menjelaskan macam-macam hukum dan jenis-jenis hukum seperti wajib, haram, sunnat, makruh, dan mubah.
- Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
- Menjelaskan cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya.
- Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.
Adapun yang materi menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain:
- Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain.
- Adillah, yaitu dalil-dalil Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
- Istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum.
- Mustanbith, yaitu mujtahid dengan syarat-syaratnya.
Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang Muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru didalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang beru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad.
Buku ini ditulis oleh pakar yang berkompeten dalam disiplin ilmu ini.